Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Sebanyak 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Bogor : Sebanyak 1,8 juta batang rokok illegal dimusnahkan bersama dengan ribuan botol minuman keras hasil penyitaan Pol PP Kabupaten Bogor dari seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Selasa kemarin (21/10/2025). 

Sebanyak 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan tersebut di lakukan di halaman stadion Pakansari Cibinong sebagai bagian dalam upaya cipta kondisi jelang pergantian tahun 2025-2026.

Di saksikan langsung Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto Serta Kodim 0621 Letkol Henggar Tri Wahono, Bupati Bogor Rudy Susmanto dan jajarannya.


Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan menjelaskan jika selama satu tahun ini di Kabupaten Bogor khususnya pihaknya sudah melakukan penarikan 10 juta batang rokok illegal. Kali ini dari 1,8 juta batang rokok illegal dengan valuasi Rp.2,8 Milyar negara di rugikan dari cukai rokok sebesar Rp.1,4 Milyar.  

Tidak hanya rokok tanpa cukai, Ribuan botol miras berbagai jenis juga menjadi target pemusnahan pada Selasa (21/10/2025) pagi. 

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan jika Pemkab Bogor tidak menerbitkan regulasi dalam peredaran minuman. Yang artinya segala bentuk peredaran minuman keras di Kabupaten Bogor di nyatakan tidak berizin.

Berdasarkan Undang Undang cukai nomor 39 Tahun 2007 pada pasal 54 tentang cukai mengancam pengguna , pemilik dan penjual rokok tanpa cukai di kenai jeratan tindak pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.200 juta. Pemkab Bogor melalui satpol PP nya memberikan penindakan humanis dan edukatif dalam menertibkan peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.(*)

Hide Ads Show Ads