Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Tersangka Terorisme Hambali Ditetapkan Jalani Sidang di AS

Jakarta: Tersangka terorisme asal Indonesia, Encep Nurjaman alias Hambali akan diadili di pengadilan militer Amerika Serikat (AS), November 2025. Hal ini, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. 
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

“Kami mendengar bahwa pengadilan militer AS akan mulai mengadili pada November mendatang. Tetapi belum ada perkembangan terakhir,” kata Yusril dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (10/10/2025). 

Yusril pun menyinggung, kasus Hambali pada saat Kedutaan Besar AS berkunjung ke Kantor Kemenko Kumham Imipas. Diketahui, Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah dan Hambali ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun.

“Tapi dia (kedutaan AS) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini. Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," ucap Yusril. 

Ia menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan. Pasalnya yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," ujar Yusril.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan, urgensi memulangkan Hambali ke Indonesia. Hal ini, didasarkan pada pertimbangan HAM dan pihaknya masih membahas bersama dengan Menko Kumham Imipas. 

“Pertimbangan hak asasi manusia. Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya,” ujar Agus.(*)

Hide Ads Show Ads