Viral, Tukang Parkir di Bandung Getok Tarif Rp30 Ribu, Pemkot Minta Penindakan Tegas
Bandung : Kasus pungutan liar (pungli) parkir kembali mencoreng wajah Kota Bandung. Seorang tukang parkir di kawasan Warung Makan Bu Imas, Regol, Kota Bandung, viral di media sosial setelah meminta tarif parkir Rp30 ribu kepada pengunjung yang menggunakan mobil travel.
Video kejadian tersebut beredar luas di berbagai platform, memancing reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan itu merugikan dan menciptakan citra buruk bagi kota wisata kuliner tersebut.
Menindaklanjuti laporan dan video yang viral, petugas Polsek setempat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung langsung bergerak cepat. Tukang parkir bernama Sani Sanjaya berhasil diamankan dan dimintai keterangan.
Setelah diamankan, pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup memberikan efek jera, mengingat kasus serupa sudah beberapa kali terjadi di lokasi yang sama.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan agar Dishub dan aparat penegak hukum tidak lagi sekadar memberikan teguran atau surat pernyataan kepada pelaku pungli. Ia meminta adanya penindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan warga dan wisatawan.
“Saya instruksikan agar tidak ada lagi surat pernyataan permintaan maaf. Dishub harus memproses pelaku pungli, dan kepolisian menindak tegas karena kasus seperti ini sudah berulang,” tegas Erwin.
Erwin menilai tindakan oknum tukang parkir tersebut tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga mencoreng citra Pemerintah Kota Bandung sebagai destinasi wisata yang nyaman dan tertib.
Pihak Dishub menyebut bahwa tukang parkir yang berulah akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Meski begitu, pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan di titik-titik parkir rawan pungli, terutama di kawasan wisata dan kuliner populer.
Diketahui, kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi di lokasi yang sama, bahkan sempat menimbulkan perdebatan antara pengunjung dan tukang parkir yang meminta tarif tidak wajar hingga Rp30 ribu.
Dengan penindakan tegas dan peningkatan pengawasan, Pemerintah Kota Bandung berharap kejadian pungli parkir seperti ini tidak lagi terulang, demi menjaga kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Kembang.(*)

