Scroll untuk melanjutkan membaca

Wamenaker Tegaskan Pentingnya Pengemudi Kerja Maksimal 8 Jam untuk Jamin Keselamatan

Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi.(8/10/25)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor

Ia menjelaskan pengaturan jam kerja menjadi perhatian utama karena banyak pengemudi menempuh perjalanan panjang yang berisiko terhadap kelelahan, sehingga berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," ujar Wamenaker, Selasa (7/10/2025).

Ia menekankan hal itu saat ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta.

Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi nasional.

"Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," imbuh Wamenaker.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta implementasi aturan 8 jam kerja pengemudi truk logistik dijalankan konsisten demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.

"Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan," ungkap Menko AHY.

Menurutnya, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik yang kerap menghadapi kondisi sosial dan ekonomi sulit dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Wamenaker Tegaskan Pentingnya Pengemudi Kerja Maksimal 8 Jam untuk Jamin Keselamatan
  • Wamenaker Tegaskan Pentingnya Pengemudi Kerja Maksimal 8 Jam untuk Jamin Keselamatan
  • Wamenaker Tegaskan Pentingnya Pengemudi Kerja Maksimal 8 Jam untuk Jamin Keselamatan
  • Wamenaker Tegaskan Pentingnya Pengemudi Kerja Maksimal 8 Jam untuk Jamin Keselamatan
  • Wamenaker Tegaskan Pentingnya Pengemudi Kerja Maksimal 8 Jam untuk Jamin Keselamatan
  • Wamenaker Tegaskan Pentingnya Pengemudi Kerja Maksimal 8 Jam untuk Jamin Keselamatan
Posting Komentar
Tutup Iklan