Babak Baru, KPK Tunggu Laporan Jaksa Soal Gubernur Medan Bobby
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkembangan sidang perkara. Laporan perkembangan itu terkait dugaan korupsi di Medan yang turut menyeret nama Gubernur Medan, Bobby Nasution.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan dari JPU baru disampaikan setelah proses persidangan selesai. Ia menegaskan, KPK belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebelum menerima laporan lengkap dari tim penuntut.
“Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kami juga sedang menunggu itu. Laporan terkait persidangan baru dibuat setelah selesai, karena kalau sidangnya masih berjalan, putusannya kan belum ada,” ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, laporan perkembangan dari jaksa bersifat final dan akan mencakup seluruh rangkaian proses persidangan hingga putusan akhir. “Setelah selesai nanti persidangannya, baru dibuat laporannya, kita tunggu sama-sama sampai persidangannya ini selesai,” kata Asep.
KPK menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan tidak dapat dipercepat sebelum putusan pengadilan keluar. “Karena ini belum ada putusannya, tentu kami menunggu dulu hasil akhirnya,” kata Asep.
Sebelumnya, muncul pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganan kasus korupsi di Medan dan kemungkinan pemanggilan Gubernur Bobby Nasution oleh KPK. Namun lembaga antirasuah itu menegaskan, seluruh langkah lanjutan akan ditentukan setelah menerima laporan resmi dari JPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Medan meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang proyek jalan. Bobby sendiri mengaku siap hadir jika dibutuhkan.
"Saya sampaikan ya masih sama dari awal sampai sekarang. Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby Nasution usai paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Meskipun demikian, Bobby mengaku belum menerima surat panggilan hingga hari ini. "Surat panggilan belum (ada masuk)," kata Bobby.
Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (*)

