Berikut Cara Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Karawang : Menjelang akhir tahun, para guru mulai menantikan Kembali kabar pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi tenaga pengajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan, tunjangan ini juga mendorong semangat guru dalam meningkatkan kompetensi dan mutu pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun. Terdapat perbedaan jadwal antara guru ASN dan guru Non-ASN dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025
Non-ASN: Mulai April 2025
Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025
Non-ASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
ASN Daerah: September 2025
Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Proses pencairan tunjangan profesi dilakukan melalui mekanisme resmi dari Kemendikbudristek dimana penyaluran dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini berbeda dengan mekanisme tahun lalu yang dilakukan melalui pemerintah daerah (Pemda).
Perubahan mekanise ini bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran, mengurangi potensi keterlambatan akibat birokrasi daerah, dan menjamin transparansi distribusi dana. Adapun alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebagai berikut:
1. Verifikasi dan validasi data guru dilakukan melalui sistem Info GTK oleh Kemendikdasmen.
2. Setelah data dinyatakan valid, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan.
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana ke Rekening Kas Daerah (RKD) masing-masing wilayah.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian melakukan verifikasi akhir sebelum mentransfer dana ke rekening guru penerima.
5. Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui situs resmi Info GTK.
Untuk mengetahui apakah TPG Triwulan IV tahun 2025 sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Simak langkah-langkah berikut untuk memastikan status pencairan TPG:
1. Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Login menggunakan username dan password akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa profil guru yang muncul di dashboard.
4. Periksa status kelayakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan informasi pencairan tunjangan profesi.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan nominal tunjangan sudah sesuai.
6. Klik “Cetak” untuk menyimpan atau mencetak data tunjangan.
7. Jika terdapat kesalahan data, hubungi operator sekolah agar dilakukan perbaikan melalui sistem Dapodik.(*)

