Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Dianggap Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Nonaktif 4 Bulan kepada Eko Patrio

Jakarta ; Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan Eko Patrio, dalam sidang putusan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Dianggap Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Nonaktif 4 Bulan kepada Eko Patrio
Dianggap Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Nonaktif 4 Bulan kepada Eko Patrio

Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam kasus video viral anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu. Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang putusan, MKD menilai tindakan Eko Patrio setelah peristiwa tersebut dianggap kurang bijak. Ia sempat membuat video parodi yang dinilai tidak pantas di tengah maraknya kritik publik terhadap DPR.

"Mahkamah berpendapat bahwa sikap teradu 4, Eko Hendro Purnomo, yang membuat parodi setelah peristiwa viral tersebut dinilai tidak tepat, karena berpotensi memperkeruh persepsi publik. Seharusnya teradu cukup mengklarifikasi dan menjelaskan konteks sebenarnya kepada masyarakat," demikian salah satu pertimbangan MKD dalam putusannya, dikutip, Rabu, 5 November 2025.

Meski demikian, MKD juga mencatat bahwa video joget anggota DPR saat sidang tahunan sejatinya tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji seperti yang ramai di media sosial. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, aksi itu merupakan bentuk apresiasi terhadap mahasiswa Universitas Pertahanan yang membawakan lagu daerah.

Dengan demikian, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Patrio, terhitung sejak putusan dibacakan. 

Sanksi tersebut juga sejalan dengan keputusan internal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya telah menonaktifkan Eko selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selama masa nonaktif, Eko Patrio tidak berhak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025. Kelima anggota tersebut diantaranya yaitu Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir.

Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka memicu kemarahan publik pada pertengahan Agustus hingga awal September 2025.

Adapun dugaan pelanggaran yang diperiksa MKD meliputi pernyataan dan tindakan yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga. Di antaranya, pernyataan Adies Kadir soal tunjangan DPR yang dianggap menyesatkan publik, serta komentar Nafa Urbach mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang dinilai hedon.

Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan. Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan karena penggunaan diksi yang dianggap tidak sopan di hadapan publik.(*)

Hide Ads Show Ads