Guru Dilarang Tampar Murid! Gubernur KDM Keluarkan Surat Edaran
Karawang : Pemprov Jabar)l menyebut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada murid mereka.(9/11/25).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum," kata Gubernur Deri Mulyadi.(9/11/25).
Dedi Mulyadi menambahkan pihak guru bisa mengalihkan hukuman kepada para murid kepada hal-hal yang mendidik, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lain.
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul kejadian perselisihan antara orang tua murid dan pihak salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang, karena hukuman tamparan yang diberikan
Dedi Mulyadi juga menyebut di Jawa Barat terdapat sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jika mereka menghadapi permasalahan hukum.
"Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum," ucapnya.
Sementara itu Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua siswa menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Pemerintah akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya jika ia menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, sebagai upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jawa Barat.(*)

