Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Ini Tanggapan Sekda Kota Bandung Perkara Pemeriksaan Wawali Kota Erwin

Bandung; Kasus pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis lalu masih menjadi perhatian publik.(3/11/25).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung harus menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Iskandar, pihak-pihak yang dipanggil oleh penyidik tidak serta-merta dapat dianggap bersalah, karena proses pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Yang diperiksa itu bukan orang yang bersalah. Kita memakai asas praduga tidak bersalah. Kalau saksi itu hanya kewajiban panggilan dari aparat hukum kepada kita yang memang harus kita hadiri. Jadi ini bukan masalah salah atau tidak, tapi bagian dari proses hukum yang wajib diikuti,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Iskandar mengungkapkan, hingga saat ini sudah lebih dari delapan ASN yang telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, termasuk sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, dan kepala bidang.

“Tapi kalau dari kepala OPD kurang lebih sekitar delapan orang,” katanya.

Meski demikian, Iskandar enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi kasus yang tengah didalami Kejari Bandung. Ia hanya menyebut bahwa pemanggilan sejumlah ASN berkaitan dengan kewenangan di dinas masing-masing.

“Yang saya tahu, yang dipanggil itu dimintai keterangan soal kewenangan dari dinasnya masing-masing. Kalau soal dugaan penyalahgunaan wewenang atau jual beli jabatan, saya belum tahu. Itu sedang didalami oleh pihak kejaksaan, jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada mereka," katanya.

Terkait dengan penggeledahan di beberapa kantor dinas, Iskandar menyebut sejauh ini pihaknya hanya mengetahui dua instansi yang telah diperiksa, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Bina Marga.

“Setahu saya baru dua dinas yang digeledah, yaitu Dishub dan Bina Marga. Ini kan masih tahap pendalaman, baru pemeriksaan saksi-saksi saja, belum sampai pendampingan kasus atau tahap penyidikan lanjutan,” katanya.

Iskandar menegaskan bahwa Pemkot Bandung tetap menjunjung tinggi transparansi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar masyarakat tidak berasumsi berlebihan dan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

“Saya arahkan agar semua pihak menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, ini masih dalam taraf saksi, jadi tidak perlu disikapi berlebihan. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” katanya.

Iskandar menambahkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan lanjutan dari Kejari Bandung. Namun ia memastikan seluruh ASN telah mendapat arahan untuk tetap kooperatif terhadap proses hukum.

“Semua ASN sesuai arahan Pak Wali Kota harus mengikuti aturan yang ada. Apapun yang sedang berjalan, tidak boleh melanggar aturan. Jika ada panggilan atau proses hukum lainnya, wajib diikuti selama masih berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tandasnya.(*)

Hide Ads Show Ads