Kemendikdasmen: 2026 Awal Pelaksanaan Redistribusi Guru ASN
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tahun 2026 sebagai awal pelaksanaan redistribusi guru ASN. Kebijakan ini juga mencakup penguatan pendidikan inklusif di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
![]() |
| Para siswa sekolah dasar (SD) sedang aktif mengikuti kegiatan pembelajaran (Foto: tangkapan layar Instagram/@ditjen,paud.dikdasmen) |
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan kebijakan tersebut mulai diimplementasikan penuh tahun depan. “Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
“Aturan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan,” ucap Atip. Ia menekankan hambatan regulasi dan teknis perlu segera dimitigasi agar pelaksanaan berjalan efektif.
Atip menjelaskan dasar hukum kebijakan ini adalah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025. Kedua regulasi itu menjadi pedoman mekanisme redistribusi guru ASN di sekolah masyarakat.
Menurutnya, kebijakan redistribusi hadir untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru di berbagai daerah. “Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan,” katanya menegaskan.
“Aturan yang baik harus sesuai kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan,” ucap Atip. Ia menambahkan setiap hambatan regulasi dan teknis harus diselesaikan melalui kolaborasi lintas lembaga.
Atip juga menyoroti pentingnya percepatan pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan. Ia menyebut fasilitas ramah disabilitas dan guru pendamping masih perlu diperkuat.
Pihaknya menargetkan kebijakan ini berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nasional. “Kemendikdasmen berkomitmen menghadirkan ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’ di seluruh Indonesia,” ujarnya.

