KPK Sita Aset Rp10 Miliar terkait Kasus CSR
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp10 miliar milik tersangka anggota DPR, Satori (ST). Dia adalah tersangka korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
![]() |
| Penyidik KPK berdiri di samping papan pengumuman yang menyatakan tanah dan bangunan di sana telah disita (Foto: Dokumentasi KPK) |
Aset yang disita antara lain berupa dua bidang tanah dan bangunan serta dua mobil ambulans. Kemudian dua unit mobil Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit sepeda motor, serta 18 kursi roda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat. "Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Budi, penyitaan merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara. "Ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan hasil tindak pidana dapat dikembalikan ke negara secara optimal," katanya.
Kasus korupsi dana CSR BI dan OJK saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun, KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain terkait kasus tersebut.
![]() |
| Dua unit mobil yang disita KPK terkait kasus penyaluran dana CSR BI dan OJK dari tersangka ST (Foto: Dokumentasi KPK) |
Perkara ini berawal dari pemberian fasilitas bantuan sosial yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. KPK menemukan aliran dana yang tidak semestinya kepada beberapa penerima, termasuk mereka yang kini berstatus tersangka.
Selain Satori, satu tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK adalah Heri Gunawan. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset yang kini telah disita. KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara transparan sesuai prosedur demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.(*)


