Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Tahan Lima Kontraktor Pemberi Suap Bupati Situbondo

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi

Para tersangka adalah Roespandi (CV Ronggo), Adit Ardian (CV Karunia), dan Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada). Kemudian Muhammad Amran Said Ali (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti. "Kami kemudian kembali menetapkan dan menahan lima tersangka selaku pihak pemberi," ujarnya, Senin (10/11/2025).

Selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. "Terhitung mulai 4 hingga 25 November 2025," ucapnya.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengelolaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. Pada 2021, Pemkab menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP).

Namun, penggunaan dana tersebut batal dan dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK). Karna Suswandi sebagai Bupati Situbondo waktu itu bersama Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga mengatur pemenang lelang.

Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek, sedangkan Eko meminta commitment fee 7,5 persen. Total mereka menerima uang suap hingga Rp4,21 miliar.

Rinciannya Rp780,9 juta dari Roespandi, Rp1,6 miliar dari Tjahjono Gunawan, dan Rp1,33 miliar dari Adit Ardian. Serta masing-masing Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Hide Ads Show Ads