Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Terlalu Tergesa-gesa

Jakarta :Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama dr. Tifauziah dan Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 November 2025 hari ini.
Foto: Mantan Menpora Roy Suryo (tengah) dan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin (kanan)

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang terlalu tergesa-gesa dan tidak seimbang dengan fakta hukum yang ada.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sepihak dan zalim. Banyak bukti yang diajukan penyidik justru tidak relevan dengan tuduhan,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro, pada Rabu, 13 November 2025.

Tak hanya itu, ia menuturkan jika penyidik mengklaim memiliki ratusan barang bukti serta puluhan saksi dan ahli. Namun, ia menilai seluruhnya belum bisa membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Mereka bilang ada 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli. Tapi kalau tidak relevan dengan tuduhan, semua itu tidak bernilai,” tegasnya.

Selain itu, Khozinudin juga menggunakan analogi untuk menyoroti cara penyidik dalam mengumpulkan bukti.

“Kalau mau membuktikan seseorang perempuan, salah satunya ya karena dia haid. Jadi kalau polisi menghadirkan seribu Luna Maya bukan Lucinta Luna atau seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna perempuan. Dia tetap laki-laki,” ujarnya disertai tawa kecil.

Khozinudin menegaskan, yang dibutuhkan dalam kasus ini bukan banyaknya bukti, melainkan satu bukti utama yang bisa menjawab pokok perkara.

“Kami tidak menunggu 700 bukti itu, cukup satu saja selembar ijazah atas nama Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” pungkasnya.

Diinformasikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025 hari ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri

Selain itu, Irjen Asep menuturkan jika Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Ia menuturkan, jika penyidik telah menyita 723 barang bukti terkait kasus terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Irjen Asep di Mapolda Metro pada Jumat, 7 November 2025.

Tak hanya itu, ia mengatakan jika penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewas Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik,”
bebernya

“Lalu, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik,” terusnya.(*)

Hide Ads Show Ads