Tersangka Kasus Aset Pemkot Malang Titipkan Rp2,1 Miliar, Kejari Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Malang : Kejari Kota Malang menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang. Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut dan tidak dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko menyampaikan bahwa uang tersebut disetorkan oleh tersangka terkait penyalahgunaan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Tindakan pengembalian itu disebut sebagai langkah positif pemulihan keuangan negara.
Namun Tri Joko menekankan, penitipan uang tidak menghapus proses hukum.
“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis membatalkan tuntutan pidana.
Aset tanah seluas kurang lebih 513 meter persegi milik Pemkot Malang awalnya memiliki izin pemakaian untuk tempat tinggal. Namun sejak 2011, aset tersebut dialihkan menjadi usaha restoran tanpa persetujuan resmi.
Berdasarkan audit Inspektorat, negara dirugikan sebesar Rp 2.149.171.000. Tersangka KS (65), warga Surabaya, telah ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Malang.
Selain menerima uang pengganti kerugian negara, Kejari juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Seluruh kerugian negara dinyatakan telah kembali 100 persen.
Tri Joko menjelaskan bahwa setelah seluruh kerugian dikembalikan, barang bukti lainnya berupa dokumen akan dikaji lebih lanjut. Namun proses hukum tetap dilanjutkan hingga persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah serta menunjukkan dua aspek penting penanganan perkara penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Penitipan uang oleh tersangka dipandang sebagai langkah mitigasi, namun tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana.(*)


