TPG Guru Cair November, Begini Cara Ceknya
Jakarta: Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan cair pada November 2025 bagi guru ASN dan non-ASN. Pencairan ini merupakan tahap akhir dari skema pembayaran TPG tahun anggaran berjalan.
TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik profesional dan terdata dalam sistem Dapodik. Pemerintah menyebut tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru di bidang pendidikan.
Pencairan TPG mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengenai jadwal triwulanan. Pemerintah memastikan pembayaran triwulan IV diberikan serentak bagi guru ASN dan non-ASN.
Jadwal pencairan TPG sebelumnya telah berlangsung sejak Maret hingga Oktober. Pembayaran tahap akhir ini mencakup seluruh kategori guru di bawah binaan Kemendikdasmen.
Guru dapat mengecek status pencairan TPG melalui Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Sistem ini menjadi sarana verifikasi data dan keabsahan penerima tunjangan secara daring.
Cara cek tunjangan sertifikasi guru:
1. Akses situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id melalui perangkat pribadi.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar.
3. Masukkan kode captcha yang tampil pada layar.
4. Pilih tombol “Login” untuk masuk ke sistem.
5. Lakukan verifikasi data diri sesuai informasi yang ditampilkan.
6. Cek status SK Tunjangan Profesi pada menu SKTP.
7. Jika SKTP terbit dan data valid, tunjangan segera disalurkan.
8. Cetak informasi yang diperlukan untuk keperluan arsip.
Pemerintah mengimbau guru memantau Info GTK secara berkala agar data tetap sesuai. Ketepatan data menjadi faktor penting dalam kelancaran penyaluran tunjangan.(*)

