URC Ojol Sampaikan Tuntutan Utama ke Istana
Jakarta: Ribuan pengemudi ojek online (ojol) sampaikan aksi penyampaian pendapat, Jumat (7/11/2025) kemarin di Monas, Jakarta. Mereka tergabung dalam komunitas URC.(9/11/25).
Aksi penyampaian pendapat bertajuk URC 711 ini dilakukan untuk mengawal rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Yakni tentang Perlindungan Pekerja Aplikasi Transportasi Online yang dinilai berpotensi merugikan mitra pengemudi jika diterapkan tanpa revisi.
Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie, menegaskan pihaknya ingin memastikan regulasi yang akan diterbitkan pemerintah agar berpihak pada semua pihak. Terutama para pengemudi di lapangan.
"Perpres yang akan diterbitkan ini kami kawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, kita ingin regulasi ini berkelanjutan," ujar Ahmad saat ditemui seusai audiensi.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyuarakan lima tuntutan utama. Mulai dari penolakan potongan 10 persen, penolakan status pekerja atau buruh, hingga tuntutan agar pembahasan Perpres melibatkan komunitas ojol asli.
Ahmad Bakrie atau yang akrab disapa Bang Oki, menjelaskan aksi penyampaian pendapat ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Namun pihaknya berupaya untuk memastikan regulasi yang akan diterbitkan tetap adil dan berpihak.
Aksi penyampaian pendapat ini dihadiri sekitar 2.000–3.000 pengemudi. Mereka hadir dari berbagai wilayah Jabodetabek.
Para perwakilan URC diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Perwakilan URC, Khasanah, menyampaikan pemerintah memberikan respon positif atas aspirasi mereka.
“Alhamdulillah kita diterima oleh perwakilan Presiden, yaitu Bapak Wamensesneg Juri Ardiantoro. Semua kita bicarakan, termasuk tentang ladies ojol," katanya.
Khasanah mengatakan surat tuntutan dari URC sudah diterima pihak istana dan akan disampaikan langsung kepada Presiden. Pemerintah juga berjanji melibatkan perwakilan komunitas ojol dalam proses pembahasan Perpres selanjutnya.
Isi dan Tujuan Tuntutan Aksi URC 711:
• Menolak potongan 10 persen dalam rancangan Perpres.
• Menolak status mitra diubah menjadi pekerja atau buruh.
• Menolak pengaturan jam kerja yang menghapus fleksibilitas.
• Menolak draft Perpres yang disusun oleh pihak non-ojol.
• Mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Oki mengatakan, potongan 10 persen yang diatur dalam draft Perpres dinilai bisa menimbulkan efek domino. Termasuk aplikator dan pengemudi sendiri.
"Dampaknya kalau jadi 10 persen itu ada yang didapat, tapi ada yang dikurangi. Oke misal kita dapat penghasilan lebih besar, tapi aplikator nanti mungkin tidak ada lagi promo, asuransi, atau beasiswa buat anak-anak mitra,” ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (ojol) sedang digodok. "Sedang terus disempurnakan, dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak ya," kata dia.
Ia mengungkapkan, tujuan dari Perpres mengenai ojek online ini oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan. Terlebih lagi karena sektor ini mampu menampung banyak tenaga kerja(*).

