Peringatan Keras: Bagi Penjual Kembang Api dan Petasan Termasuk yang Menyalakannya Bakal Kena Sanksi!
Bandung; Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang menyalakan kembang api maupun memperjualbelikan petasan saat pergantian tahun, khususnya pada malam Tahun Baru. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga selama perayaan akhir tahun.(31/12/25)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa larangan tersebut akan dibarengi dengan pengawasan ketat di berbagai titik keramaian. Petugas gabungan akan diterjunkan untuk melakukan patroli dan penertiban mulai sebelum malam pergantian tahun.
“Yang pasti kembang api dan petasan itu tidak boleh. Akan ada pengawasan ketat di setiap titik. Kita akan keliling mulai besok,” ujar Farhan usai kegiatan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).
Farhan menjelaskan, sanksi akan diberlakukan baik bagi warga yang menyalakan kembang api maupun pedagang yang menjual petasan. Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), dengan sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
“Untuk yang menyalakan dan yang menjual tentu berbeda penanganannya, tapi semuanya masuk tipiring. Penindakan akan kita lakukan tegas,” jelasnya.
Selain kembang api dan petasan, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian serius terhadap persoalan parkir liar yang kerap menimbulkan kerawanan, terutama di kawasan ramai. Ia menyebut, penertiban parkir liar akan dilakukan secara intensif bersamaan dengan pengamanan malam Tahun Baru.
“Parkir liar juga akan kita jaga dan kita bereskan. Setiap malam itu kita lakukan. Semua titik keramaian akan kita rapikan dan tertibkan,” katanya.
Menurut Farhan, setidaknya terdapat 17 ruas jalan utama yang menjadi fokus pengawasan selama malam pergantian tahun. Di setiap ruas tersebut, terdapat banyak titik rawan yang jumlahnya bisa mencapai puluhan lokasi.
“Banyak titik yang menjadi perhatian, kurang lebih ada 17 ruas jalan. Di setiap ruas itu titiknya banyak, bisa puluhan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung sejumlah kejadian kriminal yang dipicu oleh parkir liar, salah satunya di kawasan Jalan Progo, di mana pernah terjadi kasus pecah kaca kendaraan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemkot Bandung meningkatkan pengawasan.
“Parkir liar itu juga rawan, karena kita tahu ada kejadian seperti pecah kaca dan lain-lain. Itu akan kita tangani satu per satu,” tandasnya.(*)
