Ada 12 OPD Berlapor Merah di Provinsi Jabar
Karawang : Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Jawa Barat membekukan sementara alokasi anggaran pengembangan pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah hasil evaluasi menunjukkan buruknya kinerja pengelolaan sumber daya manusia (PSDM).(21/5/26).
Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi pengendalian pembangunan di Gedung Sate dan menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah tegas terhadap birokrasi yang dinilai tidak efektif.
Gubernur Dedi Mulyadi menilai banyak program pelatihan aparatur hanya berfokus pada penyerapan anggaran tanpa menghasilkan peningkatan kompetensi nyata.
Audit internal menemukan sebagian besar pejabat di OPD terkait gagal melakukan “cascading” atau penurunan target pembangunan strategis menjadi program kerja yang konkret. Akibatnya, walaupun serapan anggaran tergolong tinggi, implementasi di lapangan belum memberikan manfaat yang bisa diukur secara objektif.
Dalam artikel disebutkan bahwa program-program PSDM selama ini lebih “berorientasi pada realisasi anggaran” dibanding peningkatan kualitas aparatur sesuai kebutuhan sistem manajemen kinerja modern.
Selain itu, audit juga menemukan tingkat ketidaksesuaian kompetensi pegawai mencapai 40 persen. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah unit kerja otomatis mendapatkan status “non-perform” dalam sistem penilaian kinerja digital pemerintah pusat.
Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa masalah tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas kepemimpinan birokras
Menurut BKD, setiap manajer publik harus mampu menerjemahkan target pembangunan menjadi tugas operasional yang jelas, terukur, dan berdampak nyata terhadap pelayanan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala OPD yang terdampak diwajibkan melakukan audit ulang kompetensi pegawai di bawah koordinasinya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan ultimatum selama 30 hari untuk memperbaiki strategi pengembangan SDM dan meningkatkan profil kinerja pegawai.
Artikel itu menyebut pejabat yang gagal mengelola tim dan tidak mampu menerjemahkan target strategis ke pelaksanaan teknis dapat dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke posisi fungsional.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar ingin menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tahun 2026 tidak lagi hanya menilai formalitas administrasi maupun tingginya realisasi anggaran.
Pemerintah menuntut hasil kerja yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara digital maupun faktual. Langkah pembekuan anggaran ini juga dipandang sebagai peringatan keras bagi aparatur sipil negara di Jawa Barat agar lebih fokus pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas kerja dibanding sekadar menghabiskan anggaran program.(*)
