Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bareskrim Beberkan Hasil Uji Laboratorium Gas Whip-Pink

Jakarta :  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menguji tabung gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta. Hasilnya, Whip-Pink murni untuk pemakaian medis anestesi atau tanpa tambahan bahan pangan.

Tabung gas Whip-Pink. (Foto: Freepik)
Tabung gas Whip-Pink. (Foto: Freepik)

"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis. Ga tersebut diperuntukan untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," katanya Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi , Selasa, 28 Juli 2026.

Ia juga mengatakan pihaknya telah meminta keterangan ahli untuk membuktikan layak atau tidaknya Whip-Pink untuk konsumsi. Hasilnya, ahli menguatkan bahwa corong plastik tidak sesuai dengan alat pembuat krim kuliner.

"Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ucapnya.

Selain itu, hasil investigasi tabung gas Whip-Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM. Whip-Pink tidak memiliki tambahan untuk pangan.

"Tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No 2 Tahun 2026. Surat itu tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," ucapnya, menjelaskan.

Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini dikarenakan kasus peredaran Whip-Pink.

Penahanan dilakukan selama 20 hari. Yaitu erhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar produksi whip pink di Jakarta dan telah menetapkan 2 orang tersangka. Bareskrim menyebut whip pink tersebut diduga dijual ke sejumlah tempat hiburan malam.

"Di dalam pelaksanaan penjualannya juga kita menemukan tidak hanya untuk dikonsumsi untuk makanan. Tapi kita menemukan di beberapa tempat hiburan, kita menemukan ada kwitansi penjualan dari PT SSS ke tempat hiburan," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap.


Whip pink yang dijual di tempat hiburan malam itu diduga digunakan oleh pengunjung. Ia mengatakan whip pink itu diduga dihisap menggunakan balon kecil.(*)

Hide Ads Show Ads