Dua Tahun Tidak Kegiatan, Presiden Tegaskan Izin HGU, HGB, dan SIUP Dicabut Tanpa Ampun
Jakarta : Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi izin usaha yang dibiarkan tanpa realisasi. Presiden mengatakan izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dicabut apabila tidak dimanfaatkan.
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) |
"Kita tidak toleransi. HGU, HGB, SIUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut," ujar Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Presiden mencontohkan langkah tegas tersebut telah diterapkan dalam percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional LNG Abadi Masela. Ia mengaku meminta operator proyek segera menunjukkan komitmen untuk melanjutkan pembangunan.
Presiden mengatakan dirinya juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikap tegas terhadap pemegang izin yang tidak menunjukkan kemajuan. Menurut Presiden, pemerintah tidak boleh membiarkan proyek strategis terus tertunda.
"Saya bilang Menteri ESDM, enam bulan tidak ada kegiatan, cabut," kata Presiden. Kepala Negara menegaskan Indonesia membutuhkan energi dan investasi untuk mendukung pembangunan nasional.
Setiap izin yang telah diberikan, kata Presiden, harus dimanfaatkan secara optimal dan tidak hanya menjadi dokumen administratif. Menurut Presiden, pemerintah akan terus memastikan seluruh perizinan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi dan menciptakan lapangan kerja. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pemanfaatan aset dan perizinan secara produktif guna mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
