KPAI Tegaskan Pelaku Promosi Vape Libatkan Anak Harus Diproses Hukum
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
KPAI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak anak dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan anak harus mendapat perlindungan dari berbagai bentuk promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan, termasuk rokok elektronik atau vape.
“Anak berhak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari promosi produk yang berisiko bagi kesehatannya. Pelibatan anak dalam promosi vape maupun menjadikan mereka sasaran pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” kata Jasra Putra, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini telah bergeser. Jika sebelumnya mengandalkan iklan konvensional, kini promosi semakin masif melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan kehidupan anak dan remaja.
Jasra menilai kondisi tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak. Ia mengingatkan bahwa anak merupakan kelompok yang masih berada dalam tahap perkembangan sehingga mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kenal di ruang digital.
“Kami melihat adanya upaya membentuk persepsi bahwa vape merupakan bagian dari gaya hidup anak muda. Jika dibiarkan, ruang digital akan menjadi sarana normalisasi penggunaan rokok elektronik sejak usia anak,” ujarnya.
KPAI juga menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap promosi produk zat adiktif di media sosial. Karena itu, lembaga tersebut meminta pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, hingga para kreator konten memperkuat pengawasan agar anak tidak menjadi sasaran pemasaran produk vape.
Selain mendesak aparat menindak setiap dugaan pelanggaran, KPAI juga meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Platform media sosial didorong segera menghapus konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif, sementara orang tua dan sekolah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Kasus ini mencuat setelah beredar potongan video siaran langsung yang memperlihatkan Bigmo mendatangi sebuah toko penjual liquid rokok elektronik. Dalam tayangan tersebut, sejumlah anak yang berada di lokasi tampak diajak masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan tersebut.
“Pengaduan telah diterima oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.(*)
