Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Mantan Pegawai BPK Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Muara Enim

Jakarta:  Mantan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan praperadilan. Praperadilan diajukannya untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Pegawai BPK Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Muara Enim
Mantan Pegawai BPK Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Muara Enim

Titin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Saat ini, ia telah ditahan bersama sejumlah tersangka lainnya.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam dokumen perkara yang dikutip, Selasa 4 Agustus 2026.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada Jumat 31 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati hak setiap warga negara. "Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum," ujar Budi.

KPK juga meyakini seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.

"Setiap tindakan hukum yang KPK lakukan tentunya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP," kata Budi.

Budi menegaskan KPK siap menghadapi proses praperadilan. Termasuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta transparan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Titin sebagai tersangka bersama orang kepercayaan anggota BPK V Bobby Rizaldi, Augus Dwi Anggara. Lalu, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, dan pihak swasta Cory Erin Hardi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani sebagai tersangka. Termasuk keponakan Edison, Adi Triyadi, sebagai tersangka.

KPK menduga uang suap yang diberikan kepada pihak BPK berasal dari rekanan yang mengerjakan proyek di beberapa OPD di Muara Enim. Salah satunya termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya, Titin menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana pemeriksaan dan tidak menerima uang dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut aliran dana diduga diterima oleh pihak lain secara berjenjang.(*)

Hide Ads Show Ads