Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Puluhan Kasus Diungkap Polisi,Desa Jadi Basis Peredaran Narkotika dan Obat Keras Ilegal di Karawang

Karawang : Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Karawang kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto saat menjelaskan ke awak media

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026, polisi mengungkap puluhan kasus dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Tak hanya narkotika, polisi juga menindak peredaran obat ker4s serta minuman keras ilegal.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, selama dua bulan tersebut pihaknya menangani 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan obat keras.

Dari rangkaian pengungkapan itu, sebanyak 36 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan.

Barang bukti narkotika yang disita terdiri dari s4bu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 127,71 gram, serta 268,10 gram ganj4 kering.

Selain narkotika, polisi juga mengungkap 12 kasus peredaran obat keras sediaan farmasi. Sebanyak 15 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 80.079 butir obat ker4sz

“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkob4 dan obat keras,” ujar Mario, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus menekan peredaran barang terlarang yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 26 Agustus 2026. Polisi menangkap Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin di Desa Cikampek Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 278,84 gram.

Kasus lainnya terjadi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Polisi mengamankan Albadru Nasihin alias Badru dengan barang bukti sabu seberat 208,70 gram.

Dalam menjalankan aksinya, para pengedar narkotik4 disebut banyak menggunakan modus sistem tempel. Barang haram disimpan di lokasi tertentu, kemudian pembeli diarahkan mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

Sementara untuk peredaran obat keras, polisi menemukan pola transaksi secara langsung atau COD. Bahkan, sejumlah pelaku diduga memanfaatkan toko yang tampak seperti usaha biasa, mulai dari warung sembako hingga konter pulsa, untuk menyamarkan aktivitas penjualan obat keras.

Tak berhenti pada narkotik4 dan obat keras, Polresta Karawang juga melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.

Dari kegiatan tersebut, polisi menyita 2.938 botol minuman keras berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk pengedar sabu dengan barang bukti di atas 5 gram, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan para pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Hide Ads Show Ads