Karawang-.Banyak diantara pengurus dan simpatisan Golkar mendesak kepada Sri Rahayu Agustina Ketua DPD Golkar Kabupaten Karawang untuk membuat Laporan polisi atas peristiwa hacker FBnya ,yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.(3/8).
Siapa pun pelakunya harus ditangkap dan dikenakan UU ITE karena merebut hak orang lain selain sudah posting foto Sri Rahayu. Pelaku bisa dipindakan dengan UU ITE,ucap Saja warga asal Cikampek, di Karawang.(3/8).

Apapun motif dari pengunggahan dua foto Sri ,itu termasuk mencemarkan nama baik.Kalau pun kemudian pelaku sudah membuang dua foto Sri yang diunggahnya tapi mutlak pencemaran sudah terjadi,tambah saja.
Pihak Polres Karawang,sambungnya,membuat LP atau tidak oleh korban dalam hal ini Sri Rahayu,perbuatan pelaku sudah merupakan sebuah temuan tindakan kejahatan maka perkara ini harus diusut sampai tuntas sampai tertanglap pelakunya,apakah motifnya pun harus dibuka,pungkasnya.

Banyak pihak menduga hilangnya salah satu HP milik Sri dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggungjawab dan satu diantaranya menggunakan fasilitas medsos FB atas nama Sri yang ada di dalamnya.

Sampai malam ini,Sri belum bisa dikonfirmasi dengan banyaknya desakan kepadanya untuk membuat LP,atau bagimana langkah yang akan ditempuh dirinya.

Penulis : Lili Hambali
Editor : Farida