PELITAKARAWANG.COM-.Endang Subhan selaku kuasa hukum calon kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 2 Yadi Cahyadi di Desa Panyingkiran,kembali mendatangi kantor Kecamatan Rawamerta,Karawang.

Kedatangan Endang Subhan yang merupakan lawyer DPC. BAMUSWARI Departemen Politik Hukum dan HAM adalah berniat mengkonfirmasi kapan waktunya untuk mediasi antara pihaknya dengan Panitia Pilkades Desa Panyingkiran,(03/03/2020).


Endang Subhan
Setelah Endang Subhan bertemu petugas kecamatan Rawamerta,dia mendapatkan keterangan bahwa tidak lagi ada yang harus dimusyawarahkan sebab BPD Desa Panyingkiran sudah melakukan rapat pleno hasil Pilkades Desa Panyingkiran.

Namun informasi di lain tempat berbeda menyebutkan beberapa anggota BPD Desa Panyingkiran tidak merasa dilibatkan dalam rapat pleno penetapan hasil Pilkades Desa Panyingkiran.Bahkan bukan hanya itu saja karena panitia sebelas pun ada yang merasa tidak dilibatkan dalam penetapan hasil Pilkades Desa Panyingkiran.

Endang Subhan mengungkapkan dari kabar yang didapatkannya diduga ada sebuah kejanggalan yang harus segera diluruskan.Maka langkah selanjutnya pihaknya akan menempuh jalur hukum,tegasnya**rilis /DM