Bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha UMKM melalui program dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang akan mulai disalurkan esok hari, Senin, 24 Agustus 2020.

Bansos UKM

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil akibat dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha secara simbolis.

"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujar Rully seperti dikutip pada Minggu (23/8/2020).

Pada tahap pertama, sekitar 742.422 total pelaku UMKM akan diberikan bantuan dana tersebut. Hibah ini dicairkan melalui rekening pelaku usaha mikro masing-masing. Sementara tahap kedua, sedang dalam tahap pemrosesan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menko UKM) Teten Masduki sempat mengungkapkan cara agar bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut. Pelaku usaha kecil ini hanya perlu mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten.

Menurut Teten, dana bantuan ini akan dialokasikan ke kurang lebih 12 juta pelaku usaha mikro.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Teten juga mengatakan bahwa bantuan dana ini akan menyasar ke semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk daerah pelosok yang belum tersentuh oleh perbankan.

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelas Teten.

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.