Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat menggunakan watermark untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP atau dokumen pribadi lainnya ditujukan.

Dikutip dari Instagram resmi Kominfo @kemenkominfo, watermark yang diberikan bisa diedit secara digital maupun ditulis tangan langsung.

“Jadi, kalau memang suatu saat data pribadi tersebut disalahgunakan, bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran!” tulis Kominfo pada 2 September 2021.

Dijelaskan juga apabila scan KTP sekadar untuk verifikasi dan nggak ada niatan jahat, pasti akan diterima.

"Walau menggunakan watermark kalau untuk verifikasi pasti diterima, justru kalau memaksa meminta scan polosan mesti waspada,” lanjutnya Kominfo.

Pertama-tama, foto KTP dengan posisi yang benar, lalu buka aplikasi edit foto di ponsel seperti PicsArt ataupun bisa menggunakan fitur dari Instagram Story.

Kemudian klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi edit foto, lalu ketikkan informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya.

Misalnya SCAN KTP PADA 01-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET).

Kemudian letakkan tulisan di area yang kosong pada KTP, dan pastikan tidak menutupi informasi penting pada KTP. Gampang.

Scan pada dokumen penting yang banyak terdapat informasi pribadi seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, watermark menjadi salah satu antisipasi kalau ada orang yang akan menggunakan data pribadi orang lain dan disalahgunakan. (***)