Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menemukan lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutanan sosial wilayah Kabupaten Karawang.
Foto : Dedi Mulyadi Saat Meninjau Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Kawasan Perhutanan Sosial Karawang


"Tumpukan limbah B3 melahirkan bau sangat menyengat di hamparan area perhutanan sosial karawang. Pemilik pembuangan limbah itu mengaku sebagai wartawan," tulis Dedi Mulyadi di akun Facebook miliknya Kang Dedi Mulyadi, Rabu (18/5/2022).

Menurut Dedi, pengelola lahan mengaku tidak tahu padahal sudah berlangsung selama dua tahun. Area ini sudah dipasang garis polisi tapi oknum pengelola masih membuang limbah ke lokasi. 

"Pencemaran lingkungan dianggap hal kecil. Padahal kalau tanah, air, dan udara sudah beracun, lantas mau tinggal dimana?," kata Dedi.

Diketahui, kawasan perhutanan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah tersebut berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Akibat pembuangan limbah secara ilegal itu, sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut diduga mati, bahkan kesehatan warga setempat juga terancam.

Padahal seharusnya kawasan tersebut, menjadi kawasan pelindung sebagaimana tujuan peruntukan kawasan hutan sosial.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendapat laporan dari masyarakat, terkait pembuangan limbah ilegal di kawasan perhutanan sosial di Ciampel, Karawang tersebut.

Setelah melihat langsung, bagaimana limbah B3 yang seharusnya ditangani secara serius, tapi dibuang seenaknya, Dedi menyayangkan hal tersebut, bahkan, ia juga melihat adanya limbah medis di lokasi tersebut.

"Ini masalah yang serius, karena tidak boleh pihak rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang," kata dia.

Ditambah, lokasi yang berisi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena lokasi itu merupakan kawasan hutan sosial.

Diketahui, izin pemanfaatan kawasan perhutanan sosial di daerah itu dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu.

Saat dikonfirmasi, Dedi menuturkan, pihak pengelola kawasan hutan itu mengaku tidak tahu, kawasan yang akan dikembangkan untuk perhutanan sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3.

Atas kasus terebut, Dedi Mulyadi melaporkan kejadian tersebut ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, belum bersedia memberikan keterangan. (Rd)