Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mempertanyakan siapa pembina program kepala desa saat Rapat Kerja dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi. 

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama 

Ia mempertanyakan hal ini lantaran banyaknya kementerian dan lembaga yang masuk ke ranah program desa, padahal ada Kementerian Desa yang mengampu soal program-program yang ada di desa.

 

"Oleh karena itu ini menjadi catatan Pak Menteri, supaya dalam rapat koordinasi di kabinet ada ketentuan bagi kepala desa. Siapa yang menjadi pembinanya langsung, ini terkait dengan program," papar Suryadi.


Menurutnya kalau persoalan institusi tentu ada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Tetapi terkait dengan program, jangan sampai bertentangan antara satu kementerian dengan kementerian lain, sehingga kepala desa menjadi kesulitan dalam berkoordinasi soal program desa.

 

"Saya melihat masih banyak kementerian dan lembaga yang intervensi yang tidak sesuai dengan tupoksi kementerian itu, sehingga kepala desa kesulitan membuat program," ujarnya.

 

Ia pun mencontohkan, ada surat dari Kementerian Keuangan yang mengatur tentang program. Suryadi beranggapan seharusnya Kementerian Keuangan cukup hanya teknis administrasi pencairan dana dan pelaporan, tidak usah masuk ke program. Demikian juga Kementerian Dalam Negeri membuat ketentuan program di desa, seharusnya Kementerian Dalam Negeri fokus pada institusi desa, dan legalitas.

 

"Program di desa ini seharusnya diatur oleh Kementerian Desa, bahkan Kementerian Kesehatan juga mengatur tentang keuangan desa karena terkait dengan Posyandu dan lain-lain, mereka membuat aturan tetapi dibebankan kepada anggaran desa," keluh Suryadi. (eko/aha)