Breaking News
---

Empat Pengoplos Elpiji Subsidi di Karawang Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Karawang mengumumkan 4 tersangka pengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg.

Foto : Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang Terancam Pidana 6 Tahun

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, mereka sudah menjalankan aksinya sejak 2021 dan meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi Sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar," ungkap Aldi, Senin (12/9).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tiga unit mobil, tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 419, tabung 12 Kg warna biru sebanyak 114 tabung, kemudian tabung gas 5,5 Kg sebanyak 70 tabung, uang, alat segel tabung gas dan alat untuk memindahkan.
Foto : Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang Terancam Pidana 6 Tahun

Berita sebelumnya, sebanyak 4 pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi ditangkap Polres Karawang. Aksi para pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, empat tersangka berinisial BR, EP, EK dan SG.
BR selaku pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg ke 12 Kg.

"Kami menetapkan tersangka inisial SG  warga Karawang Barat pemilik pangkalan, yang seharusnya dari pangkalan ini di distribusi ke masyarakat tapi ini dijual ke inisial B yang akhirnya dikonversi atau disuntikkan ke tabung yang non subsidi," ungkapnya saat menggelar jumpa pers pada Senin (12/9).

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Total sudah 39.000 tabung subsidi yang telah dikonversi ke tabung non Subsidi oleh para tersangka.

"Hasil perhitungan sementara, negara dirugikan kurang lebih 1,2 miliar," sebut Aldi.

Modus yang dilakukan, para pelaku mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke elpiji 12 kg non subsidi untuk kemudian dijual bebas ke masyarakat.

"Modusnya yaitu pangkalan ini yang harusnya dijual ke masyarakat namun dijual kepada oknum di daerah Klari yang akhirnya pelaku B ini mengkonversi atau memindahkan subsidi ke non subsidi, keuntungan pertabung 12 kg itu ini bisa mencapai 76.000," tuturnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan