Setelah tertunda karena menuai kontra dan kekisrruhan dalam rapat konsultasi publik revisi Rapreda RTRW Karawang tahun 2011-2031 oleh sejumlah aktivis lingkungan dan anggota DPRD. Rapat publik 1 konsultasi revisi Raperda RTRW Karawang tersebut akan kembali di gelar sejumlah pejabat Pemkab Karawang hari ini di Hotel Swiss Bell, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 09.00 Wib. 
Foto : Ilustrasi Rencana Revisi Raperda RTRW 2011-2031


Dalam surat undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Nomor 005/5515/PUPR, yang di terbitkan 26 September, terlampir hal yang mendasari rapat tersebut kembali di gelar Pemkab Karawang, mulai dari proses penyusunan Raperda RTRW 2011-2031 dan di dasari Permen Agraria dan Penataan Ruang Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW Provinsi Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang, Pemkab Karawang berupaya melaksanakan kembali rapat tersebut. Sebagai wujud transparansi, rapat yang sempat bikin kekisruhan ini, juga bisa di akses  masyarakat pada link http://bit.ly/RaperdaRevisiRTRW. 

"Wah, nampaknya bakal kisruh lagi nih, apalagi rapat ini digelar ditengah segudang isu menghempas Pemkab Karawang. Lagi pula, dirinya sebagai anggota Komisi II belum ada gelagat Pemkab koordinasi soal rapat publik revisi Raperda RTRW ini, tapi gak tahu dengan pimpinan, nanti akan saya tanya dulu, " Kata Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha. (Rd)