Breaking News
---

BPS : Regsosek akan Dimulai 15 Oktober 2022 di 514 Kabupaten/Kota

Badan Pusat Statistik (BPS) akan memulai pendataan awal Resigtrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober-14 November 2022 mendatang.

Pendataan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022.

Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili Kepala BPS, Atqo Mardiyanto, saat “Sosialisasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi” pada Rabu (12/10/2022) mengatakan pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.

“Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan itu, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya,” kata Atqo.

Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program pemerintah.

Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.

Atqo mengatakan partisipasi aktif seluruh masyarakat Indonesia untuk menerima petugas Regsosek di rumah serta menjawab pertanyaan dengan benar dan jujur juga sangat dibutuhkan untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.

“Mari mencatat untuk membangun negeri. Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, 15 Oktober-14 November 2022,” kata Atqo.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan