Sekitar 30 ribu kepala desa (Kades) se-Indonesia datang ke Markas DPR RI di senayan, Selasa pagi (17/1/2023). Mereka mendesak Pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 Ayat 1 dan 2 soalasa jabatan kades. 
Para pimpinan pemerintahan desa itu, mengajukan draf usulan revisi atas UU Desa tersebut.  Aksi damai yang juga di ikuti 161 Kades asal Karawang ini dipimpin langsung Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyati. 

Para kades menyoal Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Foto : Para Kades se Indonesia Termasuk Karawang Saat Aksi di Jakarta Selasa (17/1/2023)

Sementara Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa yang pada intinya mengatur masa jabatan Kepala Desa itu dinilai secara nyata telah menunjukkan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimiliki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat. 

Masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan kurang tepat. Hal ini karena masa jabatan 6 tahun sebenarnya belum cukup bagi Kepala Desa untuk  memaksimalkan program kerja dan visi misinya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, akan menghambat kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa. Bahkan masa jabatan 6 tahun akan mendorong stabilitas politik desa terguncang kembali setiap 6  tahun karena seringkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan menjegal program-program kepala desa terpilih. Kondisi desa tidak bisa stabil karena konflik pilkades tersebut.

Hal itu akan menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan. Pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak dan ditunjuknya pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil berakibat hilangnya kepastian hukum sehingga akan berdampak pada dilanggarnya hak asasi masyarakat, yakni pelayanan yang sama di mata hukum sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. 

Para kepala desa mendesak agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali selama tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut, lalu apa hasilnya ?

Dikatakan Muhammad Toha Wakil dari Komisi II DPR RI Fraksi PKB yang menemui masa aksi Kades, bahwa dirinya yang juga bagian dari Anggota Badan Legislasi bersama teman-teman anggota DPR RI komisi II kemarin, kemudian para anggota Komisi II bertemu badan legislasi hari Selasa ini (17/1/2023), menyatakan mengabulkan semua keinginan dan tuntutan para kades.

"Saya Mohammad Toha, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB yang kebetulan juga di Badan Legislasi, setelah hasil pertemuan kemarin komisi II dan hari ini menghadap Badan Legislasi, hasilnya semua tuntutan dan keinginan kalian di kabulkan, " Katanya di sambut Riuh tepuk tangan para Kades.

Sementara itu, Kades Pancakarya Kecamatan Tempuran Asep Sugianto mengatakan, tuntutan para kades berhasil masuk prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 dan semua fraksi DPR RI setuju. Disinggung dari pihak Pemerintah, Asep menyebut bahwa usulan ini berkali kali diucapkan oleh Gus Menteri Desa di setiap kesempatan, artinya baik DPR RI maupun Pemerintah Pusat semuanya sudah sepakat merevisi UU Desa pasa 39 ayat 1 dan 2 sebagaimana tuntutan hari ini.


"Tinggal serius pemerintah mengajukan rancangan, kita terus ikut, dan para pimpinan kita nanti yang aman melakukan pengawalan, " Pungkasnya. (Rd)