Komisi IV DPRD kabupaten Karawang melakukan sidak ke PT. Artha Boga Cemerlang cabang Karawang, yang berlokasi di jalan raya Kosambi-Curug, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Jum’at (20/1/2023).

Foto : Legislator Karawang

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya aduan mantan karyawan PT. Artha Boga Cemerlang atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon yang belum di bayarkan serta sertifikat tanah yang ditahan pihak perusahaan sebagai jaminan.

Kedatangan ketua beserta anggota komisi IV DPRD Karawang diterima langsung perwakilan management dan legal PT. Artha Boga Cemerlang cabang Karawang.

Saat berdialog dengan perwakilan dan legal PT. Artha Boga Cemerlang, ketua komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin menegaskan akan kembali memanggil pihak perusahaan tersebut untuk hearing di DPRD Karawang.

“Surat undangan resmi akan segera kami kirimkan, jika pihak PT. Artha Boga kembali mangkir pada undangan hearing ini, maka kami tidak segan-segan merekomendasikan kepada Pemkab Karawang untuk mencabut izin operasional PT. Artha Boga Cemerlang,” tegas Asep Syaripudin.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Karyawan PT. Artha Boga Cemerlang, Eigen Justisi sangat menyesalkan pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan apa-apa.

“Tidak ada win solution antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan, karena perwakilan management PT. Artha Boga Cemerlang cabang Karawang tidak mempunyai kapasitas memutuskan kebijakan melainkan harus eskalasi ke kantor pusat,” ungkapnya.

Eigen menegaskan jika dalam seminggu kedepan tidak ada kejelasan terkait permasalahan ini, pihaknya akan mendesak Pemkab Karawang.

“Kami akan mendesak Pemkab untuk mencabut izin operasional PT. Artha Boga Cemerlang, karena permasalahan ini sudah berjalan cukup lama dan berlarut larut,” tandasnya.(rilis/Dr)