Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan masyarakat tidak perlu menggunakan masker di ruang terbuka bila merasa sehat setelah pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Kesehatan Budi


"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah," kata Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.


Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut, mulai 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup.

"Karena memang strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi, ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai," tambah Budi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah tidak akan menambah aturan setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Dalam implementasi (pencabutan PPKM, red.) ini kita kurangi intervensi pemerintah, aturannya, regulasinya, memaksanya, supaya kembali ke partisipasi masyarakat, jadi tidak ada rencana mengganti aturan tapi bahkan mengurangi aturan," kata dia di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.


Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

"Karena PPKM adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pergerakan dan kerumunannya dibatasi dan sudah kita lihat tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," kata Budi.

Alasannya, katanya, karena pemerintah menilai imunitas terhadap COVID-19 sudah tinggi dan juga ada intervensi medis.

"Dulu kan belum tahu obatnya, belum tahu vaksinnya, jadi ya sudahlah dari pada masyarakat meninggal di rumah sakit, kita batasi pergerakannya, tapi untuk ekonomi tidak bagus, begitu imunitas sudah tinggi, tahu obatnya seperti apa, vaksin ada nah kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," ungkap Budi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut pemerintah tidak akan menambah aturan setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dalam implementasi (pencabutan PPKM, red.) ini kita kurangi intervensi pemerintah, aturannya, regulasinya, memaksanya, supaya kembali ke partisipasi masyarakat, jadi tidak ada rencana mengganti aturan tapi bahkan mengurangi aturan," kata dia di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

"Karena PPKM adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pergerakan dan kerumunannya dibatasi dan sudah kita lihat tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," kata Budi.

Alasannya, katanya, karena pemerintah menilai imunitas terhadap COVID-19 sudah tinggi dan juga ada intervensi medis.

"Dulu kan belum tahu obatnya, belum tahu vaksinnya, jadi ya sudahlah dari pada masyarakat meninggal di rumah sakit, kita batasi pergerakannya, tapi untuk ekonomi tidak bagus, begitu imunitas sudah tinggi, tahu obatnya seperti apa, vaksin ada nah kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," ungkap Budi.(Ant)