Saat Kecamatan lainnya tuntas melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan sepakati transformasi UPK eks PNPM menjadi Bumdes LKD, Cilamaya Wetan, baru menggelar musyawarah dan sosialisasi bersama Muspika, Kades, LPM dan BPD terkait kesepakatan transformasi yang merupakan amanah Undang-Undang. 

Foto : kegiatan Sosialisasi Transformasi UPK di Cilamaya Wetan

Wal hasil, para peserta forum yang hadir banjir pertanyaan terkait eksistensi dan transparansi UPK terkait pertanggungjawaban aset, keuangan, perguliran, pengelola yang vakum hingga by name by adres kelompok jelang transformasi. 
Hingga akhir acara, kegiatan yang juga di hadiri Camat Basuki Rachmat itu, bersepakat dengan transformasi dengan segudang catatan, khususnya pada UPK.

"Kita sepakat saja dengan transformasi ke Bumdesma LKD, apalagi amanah regulasi. Cuma persoalannya, pertanggungjawaban UPK nya ini sudah sejauh mana, karena yang kita perlukan sebelum transformasi itu ya data dan aktivitas UPK selama ini. Misalnya, aset, dimana asetnya dan berapa? Kemudian siapa dan dimana saja kelompok perguliran, sehingga kita mampu mendeteksi siapa yang menunggak dan membuat kolektibilitas UPK tinggi, hingga soal keuangan yang bergulir bagaimana dan berapa ? Ini kan penting, karena yang akan di transformasi itukan UPK, jadi transformasi itu tidak asal menyerahkan begitu saja, " tanya perwakilan peserta musyawarah asal Rawagempol Wetan, Dida Rayendra, Kamis (2/2/2023).


Senada di katakan Dedi, sekdes Rawagempol Kulon, dirinya sangat blank dengan pertanggungjawaban UPK, karena tahu-tahu mau bertransformasi jadi Bumdesma. Karena, desa sebenarnya butuh dan perlu data rill soal aset, keuangan dan nama-nama kelompok perguliran. Jadi musyawarah ini, kesannya kita seperti harus mencari dan menagih para penunggak.

"Kan bingung, apa yang mau di transformasi kalau selama ini pengelolaan dan pertanggungjawaban juga masih belum transparan, " Kata Dedi.

Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan, H Nurhasan mengatakan, dalam musyawarah ini pihaknya jelas ingin juga gali keuangan yang ril. Sebab, memang Transformasi itu harus siapkan pelaporan keuangan dan diharapkan tak ada lagi kemacetan, sehingga ketika review inspektorat ada pertanggungjawaban yang masih di luar kewenangan, nanti hasilnya akan ada identifikasi dan audit keuangan. Pihaknya juga sebut Nurhasan, 
Pertanyakan keaktifkan para pengelola UPK Cilamaya Wetan ini, dimana sekretaris dan bendahara cenderung tidak aktif lagi di UPK, meskipun masih ada komunikasi. 

"Transformasi di sepakati, tapi harus jelas transparansi, karena kita di hadapkan dengan audit, " Katanya.

Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat mengakui, bahwa dari rilis inspektorat dari 24 UPK se Karawang, hanya 9 saja yang aktif dan eksis keuangannya. Dan salah satu yang kurang aktif serta cenderung kolaps adalah UPK di Kecamatannya. Saat ini, kesepakatan transformasi meskipun sedikit telat, karena sudah lewat akhir Januari, namun tetap bisa di laksanakan, betapapun ada baberapa catatan.
"Sekarang deal, kuta sudah gak kenal UPK lagi, karena semua sepakat bertransformasi jadi Bumdes LKD, adapun pertanggungjawaban UPK tetap harus di lakukan dan di tindaklanjuti, " Ungkapnya.

Ketua UPK Cilamaya Wetan, Burhan Subarkah mengatakan, secepatnya data dan lainnya yang diperlukan akan di penuhi. Sementara soal review inspektorat, pihaknya memang belum sempat di datangi karena ada lain hal, tapi sudah memenuhi dokumen dan data pertanggungjawaban yang di perlukan langsung ke kantor Inspektorat. 

"Sejauh ini, sisa saldo yang masih ada di rekening UPK hanya Rp50 jutaan. Kemudian soal perguliran, memang kendala covid 2 tahun terakhir, membuat guncangan di keuangan dan tunggakan kelompok di UPK selama ini, " Ungkapnya. (Rd)