Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menggelar aksi damai di halaman gedung Kantor DPRD Kabupaten Karawang, Senin (15/5/2023).
Foto : Masa PPDI Saat Aksi di Gedung DPRD Karawang


Kedatangan massa PPDI ini untuk menuntut DPRD Kabupaten Karawang mengatasi permasalahan Kanthi Rahayu (KR), Mantan Sekdes yang kini ditahan di Lapas II A Karawang karena dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian .

Namun setelah beberapa waktu melakukan orasi, dihadapan massa PPDI Kabupaten Karawang, Kepala Bagian Rumah Tangga DPRD Kabupaten Karawang, Ivan menyampaikan bahwa saat ini Ketua DPRD Kabupaten Karawang maupun anggota dewan yang lainnya sedang ada kegiatan Reses. Sehingga tidak ada satupun anggota dewan yang bisa menemui masaa PPDI. 

"Mohon ijin mohon maaf, kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD, dan dikarenakan pimpinan kami sedang ada agenda reses sehingga pimpinan kami meminta agar bapak ibu menjadwalkan ulang," kata Ivan disambut riuh rendah kekecewaan massa PPDI.

"Mohon, sekiranya bisa dijadwalkan kembali. Karena memang sudah ada agenda reses lebih dahulu sebelumnya, dan pak Ketua Dewan pak Budianto bisanya jam dua, mohon dimengerti," ujarnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris PPDI Kabupaten Karawang, Aan Karyanto menegaskan bahwa PPDI sangat kecewa dengan para wakil rakyat tersebut. Dan pihaknya tidak mau menunggu hingga jam dua siang nanti.

Lebih lanjut ia menegaskan, Senin depan PPDI Kabupaten Karawang akan kembali lagi ke DPRD Kabupaten Karawang dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.

"Yang jelas kami sangat kecewa dengan DPRD, walaupun dengan berbagai macam alasan, karena PPDI sudah melayangkan surat terlebih dahulu, sekarang alasannya mereka sedang reses, kan reses itu masih di Karawang juga," sesalnya.

"Tidak mengapa kami tidak diterima hari ini, kami akan kembali lagi Senin depan dengan membawa massa yang jauh lebih banyak lagi. Kami akan surati kembali DPRD," pungkasnya.

Terpantau dilokasi, ketika tak seorang pun anggota dewan yang menerima, ratusan massa PPDI Kabupaten Karawang pun melanjutkan aksinya dengan berorasi di halaman gedung kantor Bupati Karawang, Plaza Pemda Karawang.

Massa aksi pun diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwik Krinawati didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.

"Saya menghormati kasus yang sudah bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH), dan kami memohon maaf ibu bupati tidak bisa menerima rekan -rekan PPDI karena memang sedang ada kesibukan," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Karawang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak bisa memberikan bantuan pendampingan hukum kepada perangkat desa yang sudah tidak aktif.

"Perangkat desa yang tidak aktif, tidak bisa dibantu oleh Pemda kecuali memang perangkat desa yang masih aktif," kata Kabag Hukum.

Mendengar jawaban tersebut massa PPDI Karawang mengaku tidak puas. Dan tetap akan menggelar aksi kembali sampai bisa dipertemukan dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto.

"PPDI tidak puas dengan jawaban DPMP dan Kabag Hukum, PPDI ingin bertemu langsung dengan bupati, kami ingin tahu sejauh mana pembelaannya. Dan DPRD adalah pembuat Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Desa, sehingga kami ingin tahu bagaimana jawaban Ketua Dewan terkait permasalahan ini," pungkasnya. (Rd)

Adapun tuntutan yang dibawa massa PPDI Kabupaten Karawang adalah ; 

1. Bebaskan Ibu Kanthi Rahayu dari jerat hukum pidana penjara.

2. Agar DPRD Kabupaten Karawang mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang memberi perlindungan dan pendampingan hukum.

3. Penegasan Standar Operasional / Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kelola Naskah Akad.