Tim khusus (Timsus) Sanggabuana Polres Karawang, berhasil meringkus sekelompok kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kawanan pelaku curat tersebut berhasil mencuri sejumlah bahan baku material di lokasi Proyek Strategis Nasional berkat bantuan orang dalam yang merupakan petugas keamanan (security) Crec 3 Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang berada di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada Kamis (1/6/2023) kemarin.

Komplotan Pencuri Bahan Materil Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan, pengungkapan Timsus Sanggabuana Polres Karawang itu berawal ketika beberapa saksi yang sedang berpatroli disekitaran tempat kejadian perkara (TKP), mendapati kabel tembaga _cetenary overhead_ dan baut yang terpasang untuk kereta cepat di TKP telah hilang.

"Mengetahui hal itu, kemudian para saksi ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus proyek kereta cepat yang juga menjadi pelapor dalam perkara ini. Mendapat laporan demikian, pelapor yang juga turut mengecek ke TKP, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Karawang guna diselidiki lebih lanjut," kata Prasetyo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar press rilis pengungkapan pelaku curat di Stasiun KCJB Karawang, Desa Wanakerta, Telukjambe Barat pada Selasa (6/6).

Mendapat laporan tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan terhadap para saksi yang dilanjutkan dengan menggelar olah TKP guna kepentingan penyidik lebih lanjut dalam mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi pencurian di lokasi proyek KCJB, wilayah hukum Polres Karawang. Alhasil, lanjutnya, Tim Sanggabuan Polres Karawang berhasil meringkus empat orang pelaku di lokasi proyek KCJB di daerah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan secara intensif terhadap ke empat pelaku curat ini, kami langsung bergegas untuk mengejar pelaku dan penadah lainnya hingga keduanya berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukajmbe Timur. Jadi untuk total pelakunya itu, ada enam pelaku berhasil ditangkap petugas yang kini sudah diamankan ke Mako Polres Karawang," terangnya.
Komplotan Pencuri Bahan Materil Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang

Adapun identitas dari ke enam pelaku curat itu di antaranya ialah seorang security yang berperan mengambil kabel dan baut di jalur KCJB dengan inisial KM (27) bersama seorang petani berinisial EN (38). Keduanya merupakan asal warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

"Sementara untuk pelaku lainnya itu berinisial SF (23) seorang buruh harian lepas dan seorang pengangguran berinisial DW (46). Sedangkan untuk seorang pelaku berinisial AA (38) dan seorang penadah kabel dan baut berinisial MW (46), merupakan asal warga Desa Wadas dan Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang," bebernya.

Lebih lanjut Prasetyo menerangkan, untuk modus operandi dari pelaku yang merupakan seorang security di lintasan jalur rel KCJB di Karawang, mendapatkan informasi pemadaman listrik di lintasan rel tersebut dari seorang security lainnya berinisial DK (50).

"Kemudian setelah mendapat informasi tersebut dan melihat situasi yang serba gelap gulita di lokasi proyek pembangunan KCJB, pelaku langsung merencanakan aksi pencuriannya dengan cara menggergaju alat pelepas bautnya menggunakan alat perkakas berupa satu buah gergaji. Saat itu pelaku melancarkan aksinya pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB, sewaktu keadaan sepi dan gelap," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut, tambah Prasetyo, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat, dan satu buah kunci pipa besar (pelepas baut).

"Akibat perbuatannya, ke 5 pelaku akan yang disangkakan dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya itu maksimal selama 7 tahun. Sedangkan 1 pelaku yang berperan sebagai seorang penadah, terancam disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, yang di mana ancaman kurungan penjaranya itu maksimal selama 4 tahun," imbuhnya.(red/gj).