AMPHURI Setuju Wacana Pergi Haji Dibatasi Hanya Sekali
Minggu, Agustus 27, 2023
Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Azhar Gazali sepakat dengan wacana pembatasan haji hanya satu kali. Namun, pembatasan ini harus ada pengecualian.
"Menurut saya ya (setuju), kecuali petugas haji," kata Azhar saat dihubungi, Minggu, 27 Agustus 2023.
Azhar menjelaskan kebijakan ini bisa diberlakukan bagi jemaah biasa yang sudah melaksanakan ibadah haji. Baik haji Furoda, haji khusus, maupun haji kuota.
"Agar bisa memberikan kesempatan untuk yang lain. Sehingga ini juga salah satu cara mengurangi antrean dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut," terang Azhar.
Sementara itu, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan pembatasan itu sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Haji. Setiap warga negara Indonesia dibatasi hanya boleh 10 tahun sekali pergi haji. Aturan itu dinilai sudah cukup.
"Cuma yang menjadi masalah bisa atau tidak database itu update, sehingga tidak ada orang yang lolos apabila pernah haji berkali-kali kecuali petugas," kata Syam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan larangan pergi ibadah haji lebih dari satu kali. Menurutnya, hal ini penting untuk memangkas waktu antrean keberangkatan para calon jemaah haji Indonesia.(red)