Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Salam " Cinta " Untuk Kasi Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Karawang


Revitalisasi KUA didasarkan pada empat kriteria. Tidak hanya sarana dan prasarana, kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat juga dijadikan sebagai parameternya.(8/8/23).


Foto ilustrasi : Satu akad pernikahan yang dihadiri Kepala KUA

Pertama, KUA yang direvitalisasi berdasarkan kelengkapan fungsi gedung. Fokus pada fungsinya, bukan bentuk dan mewahnya gedung. gedung yang representatif merupakan sarana optimalnya layanan.

Kedua, berdasarkan jumlah pernikahan yang berkorelasi dengan jumlah penduduk.


Jumlah penduduk menunjukkan tingkat dinamika di suatu tempat. Hal ini menjadi penting sebab KUA revitalisasi fokus pada layanan masyarakat.


Ketiga, lokasinya di Ibu kota Kabupaten/Kota. Masyarakat perkotaan atau urban memiliki tingkat persoalan yang lebih kompleks dibanding masyarakat pedesaan.


Keempat KUA berevitalisasi harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup guna menunjang keberhasilan layanan yang diberikan.


Kalau SDM di KUA yang ditunjuk terbilang kecil maka Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan redistribusi pegawai seperti penghulu, penyuluh agama Islam, dan staf untuk memperkuat SDM.


Publik sudah mengetahui secara jelas bahwa revitalisasi KUA merupakan program prioritas Menag Yaqut Cholil Qoumas.


KUA revitalisasi tidak hanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk, tetap secara konsisten memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan dan Karawang salah satu daerah Kabupaten di Provinsi Jabar yang pesat pertambahan jumlah penduduknya, dan salah satu sumbernya disumbang dari kedatangan warga urbanisasi.


Dengan peristiwa bertambahnya penduduk tersebut maka sangat diwajibkan Kemenag Kabupaten Karawang sesegera mungkin melakukan revitalisasi KUA karena sudah masuk unsur dan syaratnya di tambah pada pedesaan masih adanya warga yang mempercayai keyakinan hari dan tanggal yang baik untuk melaksanakan sebuah pernikahan. namun disisi lain untuk Penghulu, Penyuluh Islam atau stap SDM setiap KUA sangat tampak kekurangannya.


Atas kurangnya tenaga dan tak optimalnya dari "petugas" di KUA kini muncul banyak keluhan dari masyarakat dan argumen sesal. Lalu berharap agar di Kabupaten Karawang dalam menjalankan revitalisaai secara utuh dan menyeluruh .


Tuposki petugas KUA terkesan lemah dalam adapatsi kekininan misal menikah tepat waktu seakan sulit diwujudkan terdampak juga komunikasi antar masyarakat dengan petugas KUA jauh dari pengayoman dan pelayanan tak maksimal malah terkesan petugas (oknum,red) yang meminta dilayani oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kebutuhan.


Foto ilustrasi : Salah satu kegiatan kenaikan kelas di sekolah dan Ponpes di Kabupaten Karawang di tahun 2023.

Akibat dari ulah oknum-oknum tersebut di KUA bermunculan  kesan kepada petugas KUA seakan mencari "subhat" semata dalam kerjanya.


Perlu diketahui, terdampak dari kurangnya petugas Penghulu atau Penyuluh agama Isalm di KUA yang terjadi hampir di setiap kecamatan di Karawang, bisa jadi memberikan kesan sangat miris yakni petugas KUA di kecamatan tertentu tugasnya hanya menikahkan saja atau, tak lebih di cap mutlak " hanya tukang nikah" saja.


Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, ada 10 Tupoksi KUA yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA; pelayanan bimbingan keluarga Sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.


Semestinya "Kepala KUA" itu membuat checklist pekerjaan KUA. Mana pekerjaan yang belum dan sudah dilakukan bukan hanya bisa dimana besok dan nusa akan meninkahkan..?.


Tak bisa menampik stigma masyarakat terhadao KUA yang selama ini sering hanya dianggap sebagai tempat nikah.


Padahal tugasnya begitu banyak. “KUA itu tidak hanya ngurusi nikah saja, Lebih dari itu, tugas KUA sangat banyak karena KUA ada representasi Kementerian Agama di tingkat Kecamatan,”.


Dari dokumentasi dan administrasi KUA harus semakin ditertibkan. Kedua unsur ini sangat penting sebagai bukti kinerja KUA dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.


Diketahui dalam regulasi pemerintah terkait jabatan Kepala KUA untuk sekarang bukanlah jabatan struktural semata akan tetapi mirip dengan Kepala Madrasah, ia adalah seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, maka Kepala KUA adalah Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA,


Peningkatan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama


Tujuan peningkatan tersebut adalah peningkatan terhadap kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu petugas KUA, yang terdiri dari Penghulu, Kepala KUA dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KUA lainnya.


Diharapkan para petugas KUA se- Kabupaten Karawang kedepan lebih memiliki etos kerja tinggi guna menuju pelayanan prima, yaitu pelayanan yang berintegritas, transparan, memiliki kepastian biaya dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.


Sangat jelas revitalisaai KUA merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 158/2021, yaitu meningkatkan layanan keagamaan dan kualitas kehidupan beragama. Guna pencapaian tujuan tersebut, ada beberapa strategi yang harus dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, transformasi digital, peningkatan kualitas SDM, penguatan regulasi dan integrasi data.


Terkait kepenghuluan tentang beberapa tugas pokok Penghulu, yaitu melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pelayanan, pembinaan keluarga sakinah dan pemantauan serta evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.


Pada intinya Kemenang Karawang melalui Kasi Bimas Islam (KUA,red) agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi utamanya tetap berpedoman pada regulasi yang ada dan para petugas  Kementerian Agama yang berada di kecamatan harus mampu memberikan pelayanan terbaik, maksimal dan optimal, bukan sebaliknya minta dilayani dan, atau, bahkan ada yang mengatur hak seorang warga dalam bidang tertentu karena tergolong rakyat miskin. Padahal prilaku tersebut sudah keluar dari norma sosial, adat ketimuran serta etika dan regulasi yang mengaturnya bekerja sebagai abdi negara.(red).


Hide Ads Show Ads