Breaking News
---

Moho Perhatian, Pemerintah Sebut Jabatan Kades Sembilan Tahun Belum Diputuskan

Pemerintah belum memutuskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Foto Mendes

"Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut," kata Abdul Halim dalam keterangannya kepada wartawan usai mengikuti rapat soal UU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

"Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami," ujarnya. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

"Nanti sama pak Mendagri ya, koordinatornya. Pokoknya masih didiskusikan," ujar Mendes.

Sebelumnya, Panitia Kerja Penyusunan RUU Desa Baleg DPR menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Hal ini disepakati dalam revisi UU Desa.

Mereka setuju pula masa jabatan nantinya dapat langsung berlaku jika draft revisi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat langsung bertambah usai pengesahan UU.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6/2023). Anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo awalnya menyampaikan usulan secara tertulis.

Usulan tersebut mengenai ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kades. Dalam usulannya, ia menyatakan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat dapat mencalonkan kembali.

Perpanjangan ini dari periode pertama dan kedua. Namun, kepala desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan.


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan