Breaking News
---

Mohon Perhatian Pemkab : Kabarnya " Tembok RSUD Karawang Bisa Ngomong "

Dibalik cerita prestasi itu dan ini serta megahnya gedung RSUD Karawang, ternyata tersimpan sebuah kegalauan juga penantian pembayaran jasa dana insentif untuk para nakes yang tak kunjung datang, (11/23).
Foto: Pasein COVID-19 di RSUD Karawang

Katanya, yang selama ini dipendam sudah saatnya dilontarkan unek-unek bin kecewa. Pasalnya, tidak perlu ada dusta diantara kita. Ini akibat tembok RSUD Karawang yang dulu hanya jadi saksi antara pahit dan perihnya, bahkan bertarung nyawa saat perangi virus Corona, untuk kali ini telah berbuah keadaan dengan ajaib, " Tembok RSUD Karawang bisa ngomong bukan bulan yang bisa ngomong karena tak ada penghuninya ". Demikian diucapkan salah seorang narasumber kepada Pelita Karawang.  . 

Perkara kegalauan para nakes tersebut berkaitan pembayaran jasa dari Dana Insentif Covid-19 yang kabarnya belum dibayarkan RSUD Karawang padahal satu tahun berlalu.

Menurut sejumlah narasumber nakes yang dapat dikonpirmasi, dana insentif penanganan kasus Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Karawang hingga saat ini belum dibayarkan dan tak tanggung-tanggung selama 14 bulan berjalan alias satu tahun lebih 2 bulan.

Perlu diketahui tenaga kesehatan (Nakes) yang dimaksudkan adalah perawat, bidan dan dokter yang dilbatkan atau yang tangani pasien akibat terdampak Covid-19, dari mulai jasa tindakan hingga perawatan di RSUD Karawang.

Sampai menit, jelas seorang narasumber, hilal untuk dibayar belum ada secara pasti dan menjadi pertanyaan kami mengapa uang atau jasa insentif tenaga medis yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tersebut tidak bisa cairkan (dibayarkan,red).

Dia menjelaskan, kami para naskes pernah mendapat jasa pembayaran sampai dengan bulan Februari 2022, yang dibayar pada bulan April 2022 silam.

Menurut narasumber lain, juga sama membenarkan telah menerima pembayaran insentif sampai dengan bulan Februari 2022 untuk selebihnya sudah tidak lagi dibayarkannya oleh RSUD Karawang.

Ia mengakui, selama ini para nakes tidak berani untuk menanyakan langsung terkait perihal dana insentif tersebut kepada pihak manajemen RSUD Karawang karena takut dipecat .

Dijelaskan nakes tersebut, dari informasi yang diterimanya belum dibayarkan atau masih menunggu dari DPKAD, dengan alasannya pihak pemerintah daerah belum ada dananya.

Kabar lain mewartakan, pihak RSUD Karawang telah membayarkan insentif tersebut hingga bulan Maret 2022. Dan untuk selebihnya setelah Maret 2022, Pemkab tidak lagi membayar dana insentif tersebut karena kondisi kasus Covid-19 di Karawang sudah tidak ada lagi.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebutkan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

Kabar ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinkes, RSUD ataupun DPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa dipertanyakannya " dana insentif penanganan kasus Covid-19 tenaga kesehatan yang bersumber APBD II Karawang". (rls/red) .
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan