Breaking News
---

Kini Terungkap Status Febri Diansyah Setelah Diperiksa KPK Dalam Pusaran Kasus Mentan

Dua eks pegawai Komisi KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Di hadapan awak media, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.

Febri Diansyah

"Tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, advokat dengan kewenangan untuk memperoleh informasi sampai beberapa aturan-aturan yang lainnya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.

Febri menjelaskan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya. Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen. Jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.

Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini. Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.

"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu," ujarnya.

"Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, " kata Febri lagi.

"Dalam draf itu pula tertulis sembilan rekomendasi terkait pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. "Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien," ucapnya.

"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin, itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," ujar Febri.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. KPK menerapkan tiga pasal terkait dugaan rasuah di Kementan ini.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan