Pemerintah Perluas Wajib Belajar dan Bantuan Pendidikan Tahun 2024, Berikut Rinciannya
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp665 triliun untuk bidang pendidikan. Anggaran ini difokuskan untuk perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Presiden Joko Widodo dalam bidang pendidikan. Utamanya, terkait kebijakan dan gerakan Merdeka Belajar.
"Semua ini membuat saya percaya bahwa Hari Guru Nasional tahun ini bukanlah salam perpisahan. Sebaliknya, peringatan Hari Guru Nasional tahun ini adalah penanda kesatuan tekad kita untuk mengakselerasi kemajuan sistem pendidikan Indonesia," kata Nadiem.
Berikut adalah target dan alokasi dana untuk program prioritas pendidikan di tahun 2024 :
1. Program Indonesia Pintar (PIP) ditargetkan untuk 18.594.627 juta siswa. Di mana alokasi anggaran sebesar Rp13,4 triliun.
2. KIP Kuliah ditargetkan untuk 985.577 mahasiswa. Alokasi anggaran sebesar Rp13,9 triliun.
3. Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) ditargetkan untuk 3.943 siswa. Alokasi sebesar Rp107 juta.
4. Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ditargetkan untuk 9.276 mahasiswa. Alokasi anggaran sebesar Rp7,7 miliar.
5. Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan dialokasikan sebesar Rp59,4 triliun. Dengan rincian sebagai berikut:
a. BOS sebesar Rp 53,8 triliun
b. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 4 triliun
c. BOP Kesetaraan sebesar Rp 1,6 triliun.
6. Pada tahun 2024 pemerintah juga mengalokasikan tunjangan kepada guru ASND sebesar Rp 56,6 triliun dengan rincian:
a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 53.3 triliun
b. Dana Tambahan Penghasilan (DTP) sebesar Rp 1,3 triliun
c. Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp 2 triliun. Alokasi tunjangan tersebut sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok ASND sebesar 8 persen pada tahun 2024
7. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar Rp 15,29 triliun. Hal ini untuk pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan seluruh Indonesia jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK.(*)