Breaking News
---

Satpol PP Ingatkan Seluruh Pihak Patuhi Ketentuan Pemasangan Baliho

Satpol PP Kota Bogor, mengingatkan agar seluruh pihak menaati Peraturan Deerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, dalam hal pemasangan reklame, baliho, spanduk dan sejenisnya

Foto ilustrasi

Hal ini merupakan respon dari banyaknya aduan masyarakat mengenai maraknya spanduk dan baliho liar termasuk milik para Bakal Calon Walikota (Bacawalkot), yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terhadap keberadaan spanduk dan baliho liar agar tidak mengganggu estetika kota dan kenyamanan masyarakat umum. 

Pasalnya dari penertiban yang dilakukan mulai Selasa lalu, pihaknya menemui banyak atribut-atribut spanduk dan baliho yang dipasang tidak sesuai dengan aturan Perda Kota Bogor.

"Kami bergerak ini menjawab keluhan masyarakat yang banyak melaporkan kepada pemerintah terkait dengan banyaknya pemasangan atribut reklame, spanduk yang dipasang tidak berizin pada tempatnya," kata Agustiansyach, Rabu (29/5/2024).

Bukan hanya mengganggu estetika kota, Agus mengatakan spanduk dan baliho yang ditertibkan mayoritas berbahan material bambu yang rentan roboh, sehingga bakal membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan. 

Penertiban yang dilakukan pihaknya, merupakan wujud kehadiran Pemerintah Daerah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

"Yang kedua kita menjaga keselamatan warga, ada beberapa spanduk baliho yang menggunakan bambu dan bambu nya sudah goyang, kalo itu roboh yang disalahkan pasti pemerintah, kami hadir dari Polisi dan TNI kita menjawab kelurahan warga bahwa pemerintah itu hadir," terangnya.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi bersama TNI-Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Kota Bogor. Penertiban APK dilakukan karena saat ini  Pilkada serentak 2024, belum masuk ke dalam tahapan kampanye.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan