Breaking News

Berikut Cara Daftar NPWP Online dengan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem Coretax. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendaftar NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Foto ilustrasi

Ditjen Pajak menyampaikan informasi itu melalui laman Instagram resminya @ditjenpajakri. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id per 1 Januari 2025.

Sistem Coretax diterapkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam layanan kepada wajib pajak. Tujuannya agar proses pendaftaran efisien serta transparan.

Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax:

1. Akses situs resmi Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk memulai pendaftaran.

2. Klik opsi Daftar di Sini yang terdapat pada halaman utama situs Coretax.

3. Siapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga untuk melengkapi data.

4. Pilih opsi Perorangan jika Anda ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

5. Klik tombol Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK untuk melanjutkan proses pendaftaran.

6. Pilih metode pendaftaran menggunakan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas wajib pajak.

7. Isi seluruh data dan identitas wajib pajak secara lengkap sesuai dengan dokumen resmi Anda.

8. Jika semua data telah diisi dengan benar, klik tombol Verifikasi untuk memeriksa kebenarannya.

9. Setelah data terverifikasi, klik tombol Lanjut untuk menuju langkah pendaftaran berikutnya.

10. Verifikasi identitas Anda dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon Anda.

11. Setelah kode OTP diverifikasi, klik tombol Lanjut untuk menyelesaikan proses verifikasi.

12. Tambahkan data orang yang memiliki hubungan istimewa seperti pasangan, anak, atau saudara, lalu klik Lanjut.

13. Isi data sumber penghasilan Anda dan klik tombol Simpan untuk menyimpan informasi tersebut.

14. Pastikan kolom kode KLU telah tercentang, lalu klik tombol Lanjut untuk melanjutkan proses.

15. Masukkan informasi alamat domisili serta alamat sesuai KTP pada dua kolom yang tersedia.

16. Periksa kembali agar kolom Alamat Sesuai KTP sesuai dengan data dalam dokumen KTP Anda.

17. Masukkan data geometris hingga muncul informasi seperti koordinat latitude dan altitude Anda.

18. Klik tombol Verifikasi, lalu setelah berhasil, klik tombol Lanjut untuk melanjutkan.

19. Lakukan validasi dengan mengunggah foto atau mengambil foto langsung melalui kamera perangkat Anda.

20. Setelah sistem memvalidasi foto, klik tombol Lanjut untuk menyelesaikan langkah tersebut.

21. Akhiri proses dengan mencentang pernyataan kepatuhan dan klik tombol Ajukan Permohonan.

Ditjen Pajak mengingatkan, setelah menyelesaikan seluruh langkah, wajib pajak harus memeriksa kotak masuk email secara rutin. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan. (*)

Posting Komentar