Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Ditangkapnya Dua WNI Tidak Berdokumen di Amerika Serikat

Ditangkap dua Warga Negara Indonesia tidak berdokumen, dan sempat tinggal di dua negara bagian Amerika Serikat, mencerminkan ketatnya kebijakan imigrasi pemerintahan Presiden Donald Trump. 

Foto ilustrasi bendera Amerika Serikat

Sebagai negara yang wajib melindungi warganya di luar negeri, sudah tentu Pemerintah Indonesia melalui KBRI di negeri adidaya tersebut, harus memastikan kedua WNI mendapatkan pendampingan, dan melindungi hak-hak mereka sesuai hukum setempat. 

Pendekatan diplomatik untuk mencari solusi terbaik bagi mereka juga sudah pasti ditempuh. Baik, berupa pemulangan secara sukarela, atau opsi hukum lain yang lebih menguntungkan dan manusiawi.  

Namun yang lebih penting adalah mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Sudah saatnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap WNI yang akan pergi ke luar negeri, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi. 

Edukasi mengenai risiko menjadi imigran gelap juga harus ditingkatkan. Entah itu di dalam negeri maupun kalangan diaspora Indonesia di luar negeri.

Kasus ini menjadi pengingat, bahwa kepatuhan terhadap hukum negara lain sangat penting. Melanggar aturan keimigrasian negara lain bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan masa depan.

Pemerintah memang wajib melindungi warganya, tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, sebelum memutuskan untuk merantau ke luar negeri apalagi tanpa dokumen resmi.(*)


Hide Ads Show Ads