Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN, Gunakan Mekanisme Baru
Bandung: Dana Tunjangan Guru ASN Daerah untuk triwulan I 2025 telah disalurkan sebesar Rp 68,31 Miliar untuk Kota Bandung dan Rp93,67 Miliar untuk Kabupaten Bandung.
Dana tersebut sudah diterima oleh 15.351 orang guru ASN Daerah yang terdiri dari 6.463 orang guru ASN daerah Kota Bandung dan 8.888 orang guru ASN Daerah Kabupaten Bandung.
Penyaluran tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme penyaluran baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI (KMK) Nomor 8/KM.7/2025. Penyaluran dilakukan secara triwulanan (tiga bulan sekali) yaitu:
Triwulan I dilakukan mulai bulan Maret
Triwulan II dilakukan mulai bulan Juni
Triwulan III dilakukan mulai bulan September
Triwulan IV dilakukan mulai bulan November
Mulai Tahun 2025, penyaluran tunjangan guru ASN Daerah dilakukan dengan mekanisme baru, yaitu dana yang tersedia pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkan secara langsung ke rekening guru di daerah. Sebelumnya, tunjangan guru ASN di daerah disalurkan dari RKUN melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian dari RKUD disalurkan ke rekening guru di daerah.
Tunjangan guru ASN Daerah yang diterima terdiri dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Penghasilan, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). TPG diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru yang belum bersertifikat, maka mendapatkan Tunjangan Penghasilan. Sedangkan, TKG hanya diperuntukkan bagi guru di daerah khusus/terpencil.
Penyampaian dan Verifikasi Data Penerima
Pemerintah Daerah menyampaikan data supplier (yang berisi data rekening penerima) guru ASN Daerah ke Kemendikdasmen, yang dilanjutkan ke DJPK Kemenkeu. Data supplier disampaikan bersamaan dengan kertas kerja penyaluran yang berisi nama daerah, jumlah guru penerima, jumlah pagu, dan jumlah dana yang akan disalurkan. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh DJPK.
Penyaluran Dana
DJPK menyampaikan rekomendasi pencairan ke DJPb selaku Penyalur. Penyaluran dilakukan berdasarkan data rekomendasi dari DJPK yang sudah diverifikasi. Penyaluran dilakukan langsung dari RKUN ke rekening guru.
Pencatatan oleh Pemda
Pemerintah Kabupaten/Kota mencatat dana yang masuk sebagai bagian dari APBD. Jika terdapat perubahan data guru (misalnya rekening), Pemda wajib menyampaikan pembaruan ke Kemenkeu. Jika terjadi retur (gagal transfer), proses koreksi dilakukan oleh satuan pendidikan dan diverifikasi oleh Pemda.
Dengan perubahan mekanisme ini, diharapkan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah menjadi lebih efisien karena adanya pemangkasan aliran dana yang langsung masuk ke rekening guru (tidak singgah dulu ke RKUD) dan Pemerintah Pusat dapat lebih mudah memantau penyaluran dana dan memastikan bahwa penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Selain itu juga diharapkan mutu pendidikan nasional dapat terjaga melalui dukungan terhadap guru yang profesional dan tersertifikasi.(*)