Penyebar Uang Palsu Ditangkap Usai Beraksi di Sukarami
Palembang: Seorang ibu rumah tangga berinisial H. T. diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja kebutuhan rumah tangga di sebuah warung manisan milik warga.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Kampung Ponorogo, Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.
H.T. diketahui telah dua kali menggunakan uang palsu pecahan Rp10.000 saat membeli barang kebutuhan rumah tangga di warung milik Ali Hanafiah, warga setempat.
Menurut penuturan Ali Hanafiah, ia mulai curiga setelah menghitung uang yang diterimanya dari pelaku. "Awalnya saya tidak menyadari, karena uangnya tampak seperti asli. Tapi setelah dicek lebih teliti, ternyata dua lembar uang pecahan Rp10.000 itu palsu," ungkap Ali saat diwawancarai di kediamannya, Selasa (10/6).
Pelaku pertama kali berbelanja di warung tersebut dengan total belanja Rp43.000. Setelah kejadian itu, pelaku kembali datang dan menggunakan modus yang sama, membayar belanjaan sebesar Rp23.000 dengan uang palsu. Saat itulah pemilik warung langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
"Saya mendapatkan uang tersebut dari pasar, namun tidak tahu jika itu uang palsu," jelas H.Tsaat diwawancarai di Polrestabes Palembang.
Kini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana karena menyebarkan uang palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.(*)