Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Rp100 M Gunakan Kripto
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Para pelaku berasal dari jaringan China dan Kamboja, serta menggunakan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan mereka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil judi yang telah dikonversi dari mata uang kripto.
"Pelaku memanfaatkan cryptocurrency dan mencairkannya melalui berbagai payment gateway ke rekening rupiah, seolah uang tersebut berasal dari transaksi jual beli barang," ujar Djuhandhani dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 18 Juli 2025.
Hasil dari pengelolaan situs judi online itu mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu setahun, yang kemudian digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan menelusuri aliran dana mencurigakan yang terindikasi merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para pelaku dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,"ungkapnya.
Selain TPPU, para pelaku juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Mereka juga dijerat dengan Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Djuhandhani menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan perjudian online.
"Penindakan ini adalah wujud nyata respons Polri terhadap keresahan masyarakat dan arahan Presiden RI," tegasnya.
Penggerebekan dilakukan pada 13 Juni 2025 secara serentak di sejumlah titik, yakni Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang). Penggerebekan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander, setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas judi online di lokasi tersebut.
Salah satu tersangka, berinisial A, ditangkap saat sedang berlibur bersama istrinya di Bali. Ia diketahui sebagai pengelola situs judi online yang bermarkas di Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti seperti kartu perdana, perangkat komputer, dan mobil mewah yang digunakan para pelaku dalam menjalankan operasinya.(*)
